Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol (Pur) Susno Duadji, akan dijadwalkan ulang setelah gagal pada Rabu (24/4).

"Pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya No. 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno dan Susno kemudian dibawa ke Markas Polda Jawa Barat.

Di Mapolda Jawa Barat, sampai Kamis dini hari tim jaksa eksekutor berupaya mengeksekusi Susno namun gagal.

"Akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar pada pukul 00.15 WIB," kata Setia.

Ia menegaskan, kejaksaan tetap akan mengeksekusi Susno sesuai dengan perintah undang-undang.

"Tentunya kami bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. Jadi kami tetap akan melakukan eksekusi," katanya.

Ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi Susno Duadji. "Bagaimana melindungi, kasus Susno sendiri juga kan perkaranya ditangani oleh kepolisian," katanya.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus Arowana.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat pada 2008.

Susno bersikukuh putusan Mahkamah Agung tidak memuat perintah untuk melakukan penahanan.





Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013