Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian mengungkapkan kasus penganiayaan oleh pelaku berinisial WEP terhadap korban berinisial AG di sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/9), dipicu masalah utang-piutang.
 
“Garis besarnya pengakuan dia (korban) di awal itu masalah uang memang benar,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Jamalinus menjelaskan, masalah uang atau utang dalam kasus penganiayaan tersebut mencapai puluhan juta dengan terduga pelaku yang berkewajiban mengembalikan uang itu.
 
"Iya sepertinya ada kewajiban terduga terlapor mengembalikan uang, tapi terlapor marah-marah melakukan pemukulan segala macam, " katanya.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan anggota DPRD aniaya wanita di apartemen Jaksel
 
Namun keterangan disampaikan oleh korban saat itu baru merupakan keterangan awal dan belum dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
“Dia belum mau dituangkan dalam berita acara. Itu klarifikasi awal sekadar lisan. Belum kita BAP, karena dia (korban) nggak mau, tapi kita nggak berani intervensi,” katanya.
 
Jamalinus juga menjelaskan pelapor belum bisa dimintai keterangan dengan alasan yang bersangkutan masih sakit.
 
"Belum, dia bilang masih sakit. Sudah dua kali ditanyakan kasih waktu tiga hari dia bilang 'pak saya masih sakit, syok'," kata Jamalinus.
 
Mengenai pelaku yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Talakar, Sulawesi Selatan, pihaknya masih harus memastikan soal informasi tersebut.
 
"Kita sedang pastikan informasi mengarah ke sana, cuma kita belum pastikan betul. Nanti kita ada rencana untuk panggil dia juga," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Takalar ditetapkan tersangka kasus perusakan hutan

Namun waktunya belum dipastikan karena masih menunggu jawaban hasil pengecekan apakah benar anggota DPRD Takalar. "Memang masih menunggu. Ada prosedur-prosedur yang kita lewati," katanya.

Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, sedang menyelidiki dugaan anggota DPRD Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan) berinisial WEP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AG di sebuah apartemen wilayah Tebet.

"Pengakuan dia (korban) sementara seperti itu, sama juga yang seperti disampaikan ke kami, bahwa (pelaku) itu anggota DPRD terkait masalah uang dan segala macam," kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan saat dikonfirmasi, Senin (4/8).

Namun Jamalinus tidak berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Menurut dia, korban masih belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mengalami trauma.
 
Laporan AG ke Kepolisian teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN tertanggal 1 September 2023. AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023