Bandung (ANTARA News) - Tersangka kasus nikah kilat yang juga mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis, dengan alasan sakit.

"Klien saya tidak bisa hadir karena sakit dan masih dalam suasana berkabung karena ayahnya meninggal dunia," kata Muchlis Radhani, pengacara Aceng Fikri di Bandung, Kamis.

Aceng dilaporkan oleh mantan istrinya Fany Octora, yang diperistrinya hanya selama empat hari.

Karena alasan sakit, kata Muchlis, maka dirinya beserta dua tim kuasa hukum lainnya Ratu Leny Angraeni serta Ramstein mewakili kedatangan kliennya untuk kemudian meminta penundaan pemanggilan kembali.

"Oleh karena itu, untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement, mungkin setelah BAP, kita bikin statement," ujarnya.

Dikatakan dia, karena sakit maka kliennya akan dipanggil kembali oleh Polda Jabar pada minggu depan apabila sudah dalam kondisi sehat.

"Tentunya kalau sudah sehat klien saya siap, kalau sekarang kondisinya kecapean, jadi istirahat di rumahnya di Garut," katanya.

Beberapa waktu lalu, Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Aceng Fikri sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kehormatan dan penghinaan terhadap Fany Octora (18).

Aceng yang saat ini tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah Jawa Barat dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, penetapan tersangka terhadap Aceng Fikri ini sesuai dengan hasil gelar perkara dari pemeriksaan terhadap pelapor Fany Octora.

Fany sendiri telah diperiksa sebagai saksi dari dua kasus yang belum lama ini dilimpahkan dari Mabes Polri.

Dalam kasus itu Fany Octora dimintai keterangan terkait laporannya ke Mabes Polri mengenai penipuan, penghinaan serta perbuatan tidak menyenangkan oleh terlapor Bupati Garut Aceng Fikri.

Di dalam laporan tersebut, Aceng terancam pasal 378, 310 dan 335 KUHPidana.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013