Kita sudah menerima jadwal seleksi PPPK dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk pendaftaran akan dibuka mulai 17 September sampai 6 Oktober
Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 3.379 formasi di lingkungan setempat mulai 17 September 2023 mendatang.

"Kita sudah menerima jadwal seleksi PPPK dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk pendaftaran akan dibuka mulai 17 September sampai 6 Oktober," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, di Pekanbaru, Rabu.

Ikhwan menjelaskan untuk tahapan seleksi administrasi dimulai 17 September hingga 9 Oktober 2023. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada 10 sampai 13 Oktober 2023.

Setelah itu dilanjutkan masa sanggah mulai 14 -16 Oktober 2023 dan jawaban sanggah pada 14-18 Oktober 2023. Kemudian untuk pengumuman Pasca-Sanggah 17-23 Oktober 2023.

"Untuk pelaksanaan ujian seleksi Kompetensi Dasar dijadwalkan pada 4 -13 November 2023. Tapi lokasinya belum ditetapkan, biasanya di Gedung BKN," kata Ikhwan.

Baca juga: Menteri PAN-RB minta BKN mereformulasi nilai ambang batas seleksi PPPK

Ikhwan mengatakan tahun ini pemerintah pusat memberikan kuota PPPK di Riau sebanyak 3.379 formasi. Kuota itu tidak jauh berbeda dengan usulan yang sudah disampaikan oleh Pemprov Riau.

"Alhamdulillah dari kuota yang kita usulkan sebagian besar disetujui, seperti formasi guru itu semua usulan kita disetujui," ujarnya.

Untuk formasi guru, pihaknya mengusulkan sebanyak 3.057 formasi dan seluruh usulan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat. Kemudian formasi tenaga kesehatan dari 174 formasi yang diusulkan, yang disetujui sebanyak 173 orang, berkurang 1 formasi dari yang diusulkan.

Sedangkan untuk formasi tenaga teknis dari 196 formasi yang diusulkan yang disetujui hanya 149 formasi atau berkurang 20 formasi dari yang diusulkan.

"Jadi total semuanya ada selisih 21 formasi antara usulan yang kita sampaikan ke Kementerian PAN-RB dengan kuota yang disetujui," katanya.

Baca juga: Pemerintah jelaskan skema PPPK bagi sejumlah jabatan ASN termasuk guru

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Vera Luciana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023