Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap 42 orang warga negara China di dua pulau di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/9) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan, puluhan warga negara China ini merupakan satu jaringan love scamming yang sebelumnya telah berhasil dibongkar oleh Interpol Indonesia dan China yang didukung Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kawasan Industri Kara, Kota Batam.
 
"42 orang warga negara China ini ditangkap di dua pulau di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam. Di Pulau Kasu menangkap 10 orang dan di Pulau Bontong 32 orang warga negara China, dengan rincian delapan orang perempuan dan selebihnya laki-laki," ujar Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (6/9).

Dia mengatakan, puluhan warga negara China ini melarikan diri ke pulau tersebut setelah mendengar adanya pengungkapan dari kasus yang pertama.
"Jadi ketika mendengar ada tangkapan 88 orang warga negara China di Industri Kara, mereka langsung melarikan diri dan menyeberang menggunakan pompong ke pulau tersebut. Sampai saat ini, kami masih mendalami warga yang membantu pelarian tersebut," katanya.
 
Pada saat penangkapan kata dia, puluhan warga negara China ini bersembunyi di salah satu rumah warga. Mereka sempat mencoba melarikan diri ke dalam hutan di pulau saat pihak Kepolisian mendatangi lokasi.
 
"Kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap seluruh tersangka di pulau tersebut. Sedangkan pemilik rumah melarikan diri dan masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.
 
Nasriadi menyebutkan dari penangkapan kedua ini, pihaknya juga berhasil menangkap pimpinan dari komplotan tersebut.
 
"Yang paling berharga dari penangkapan kedua ini adalah, kami menangkap buronan yang paling dicari Kepolisian China dengan inisial LX. Dia sebagai pemimpin, sebagai pengatur, dan perencana dalam komplotan ini," katanya.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini adalah, 32 unit telepon genggam, dua unit laptop dan uang tunai Rp79 juta dan enam paspor.
 
"Untuk uang tunai ini akan kami selidiki, dari mana mereka mendapatkan uang dengan mata uang rupiah ini," kata dia.

Baca juga: Polda Kepri: 88 tersangka "love scamming" China baru 2 bulan di Batam

Baca juga: Polri-Polisi China tindak lanjuti deklarasi AMMTC ke-17 Labuan Bajo

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023