Selain dideportasi, ia juga berpotensi mendapat penangkalan masuk Indonesia seumur hidup
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir karena telah melewati masa izin tinggal selama 31 hari yang terungkap saat melakukan pelaporan di kantor polisi.

“Kami juga dapat melakukan penangkalan,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Rabu.

Deportasi terhadap WNA Mesir berinisial AAHMH dilakukan setelah sebelumnya pria berusia 33 tahun itu melaporkan istrinya yang merupakan WNI di salah satu kantor polisi di Denpasar pada 8 April 2023.

Berdasarkan data Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, AAHMH bertengkar dengan sang istri di salah satu restoran di Denpasar, meski sedang dalam masa bulan madu.

WNA Mesir itu kemudian berniat melaporkan sang istri di kantor polisi dan diketahui ia sudah melebihi masa tinggal.

Baca juga: Imigrasi Baubau deportasi sembilan WNA India ditemukan di Buton

Baca juga: Kemenkumham Bali tekankan aturan imigrasi kepada konjen asing


Pihak kepolisian kemudian menyerahkan AAHMH kepada Kantor Imigrasi Denpasar.

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Imigrasi Denpasar menyerahkan AAHMH ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 10 April 2023 untuk ditahan sementara.

Berdasarkan data Imigrasi, AAHMH masuk ke Indonesia pada 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan visa on arrival.

Ia sempat memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Pemalang pada 9 Februari 2023 dan berlaku hingga 11 Maret 2023.

AAHMH kemudian diusir paksa kembali ke negaranya dengan biaya sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu ini.

WNA Mesir itu dikenakan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, ia juga berpotensi mendapat penangkalan masuk Indonesia seumur hidup.

“Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Baenullah.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, hingga tanggal 30 Agustus 2023, sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang.

Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14 orang, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9).

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023