Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mereformasi sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk menaikkan jumlah investor individu di Indonesia.

“Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 untuk mewujudkan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan dapat dipercaya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal-Regional Candra Fajri Ananda di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) 2023 Edisi Ketiga yang dipantau secara virtual.

Candra menjelaskan permasalahan sektor keuangan Indonesia saat ini adalah rendahnya tingkat literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau.

Tingkat literasi merupakan kemampuan masyarakat dalam memahami pro dan kontra ketika membuat keputusan terkait keuangan. Hal itu meliputi kemampuan untuk memahami dan menerapkan berbagai keterampilan keuangan, seperti manajemen tabungan pribadi, membuat penganggaran, dan investasi.

Baca juga: Wamenkeu: RI punya PR besar ciptakan akumulasi dana jangka panjang

Candra mengutip hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2022 yang menunjukkan indeks literasi keuangan di Indonesia sebesar 49,68 persen. Padahal, kata dia, indeks inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen.

“Bahkan, di industri pasar modal, tingkat literasi keuangan baru sekitar empat persen,” kata Candra.

Candra mengatakan bahwa rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan rendahnya jumlah investor individu di Indonesia.

Ia menyoroti data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Juli 2023 yang menunjukkan jumlah investor individu di pasar modal sebanyak 11,4 juta orang. Jumlah tersebut hanya enam persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia lebih dari 20 tahun.

Candra mengatakan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, jumlah penduduk dengan usia di atas 20 tahun mencapai 187,41 juta jiwa.

“Jadi, baru enam persen,” ujar Candra.

Karena itu menurut Candra, pemerintah melakukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan meningkatkan akses ke sektor keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, hingga meningkatkan perlindungan investor.

Selain melalui reformasi sektor keuangan, Candra juga menjelaskan bahwa pemerintah memperluas akses dan kemudahan investasi, serta bekerja sama dengan otoritas lainnya untuk meningkatkan jumlah investor dalam negeri.

“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan basis investasi individu di Indonesia,” kata Candra.

Baca juga: Sri Mulyani: Reformasi sektor keuangan syarat bangun ekonomi kokoh

Baca juga: Urgensi RUU P2SK dalam menjawab tantangan reformasi sektor keuangan RI

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023