Jakarta (ANTARA) - Kantor Berita Antara telah merangkum sejumlah berita hangat pada Kamis (7/9), mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun hingga kasus penipuan label halal pada produk minuman anggur (wine).

Berikut tautan berita seputar kriminal yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Polisi periksa dua saksi penemuan mayat bayi di Kali Mookervart

Petugas kepolisian pada Kamis memeriksa dua saksi terkait penemuan mayat bayi yang mengambang di Kali Mookervart, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (6/9) pagi.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana di Jakarta Barat, mengatakan penyidik telah memeriksa dua petugas kebersihan sebagai saksi kasus penemuan mayat bayi ini.

Selengkapnya di sini

2. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Selengkapnya di sini

3. Pelapor kasus produk wine berlabel ‘halal’ datangi Polda Metro Jaya

Pelapor kasus penipuan label halal pada produk minuman anggur (wine) dengan merek Nabidz, Muhamad Adinurkiat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang sudah dibuatnya.

Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja menjelaskan kliennya dicecar selama empat jam dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Selengkapnya di sini

4. Polisi periksa penyelenggara kontes kecantikan terkait kasus pelecehan

Polda Metro Jaya telah memeriksa terlapor atau penyelenggara kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh sejumlah peserta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memeriksa salah satu terlapor.

Selengkapnya di sini

5. Polri: BP Batam sudah siapkan ganti rugi bagi warga Rempang

Polri memastikan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyiapkan ganti rugi bagi warga di Pulau Rempang, Batam, terkait rencana pengembangan kawasan tersebut.

Sebelumnya warga Rempang terlibat bentrok dengan aparat gabungan Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Satpol PP yang sedang mengamankan proses pengukuran untuk pengembangan kawasan Rempang, Kamis.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023