Wajib lapor terhadap Raffi dilakukan seminggu dua kali
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi Ahmad yang diduga terlibat kasus narkoba.

"Penyidik BNN telah menangguhkan penahanan terhadap Raffi setelah menjalani rehabilitasi di Lido," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto saat konferensi pers di Gedung BNN Jalan M.T. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan rehabilitasi jalan atas rekomendasi tim dokter dari BNN dan dokter keluarga.

"Raffi bisa menjalani rehabilitasi jalan untuk konsultasi, serta pengawasan dilakukan oleh tim dokter BNN dan keluarga," kata Benny.

Sementara itu, proses hukum dari mantan kekasih Yuni Shara ini tetap berjalan, katanya.

"Wajib lapor terhadap Raffi dilakukan seminggu dua kali," kata Benny.

Pewarta: Susylo Asmalyah & G.N.C. Aryani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013