Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial K (29) dan kurir berinisial R (25) sebagai tersangka perdagangan obat keras ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peredaran obat keras tersebut diduga dari sebuah warung milik K di wilayah Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Polsek Kelapa Gading menangkap pria berinisial R di Jalan Pegangsaan Dua pada Sabtu 2 September sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Herlambang Sagala saat pengungkapan kasus di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat.

Penangkapan tersebut karena membawa obat keras tanpa izin maupun keahlian farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Polisi sebut oknum tenaga kesehatan terlibat peredaran obat keras

Sejumlah obat-obatan keras dengan jenis Tramadol (100 butir), Trihexyphenidyl (40 butir), Hexymer (964 butir), Atarax (5 butir), Merlopam (5 butir) dan Esiligan (7 butir), Alprazolam (1 butir) serta Prohiper (1 butir). Obat-obatan itu dibawa R dari warung K di wilayah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

Obat-obatan itu telah disita oleh personel dari Polsek Kelapa Gading sebagai barang bukti.
"Kami juga menyita satu klip plastik bening kecil dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut berjumlah Rp775 ribu," kata Vokky.

Menurut Vokky, K memperdagangkan obat-obatan tersebut ke Jakarta Utara melalui R.

R kemudian membawa barang tersebut ke Jalan Pegangsaan Dua, namun kendaraan yang dia bawa berhasil dihentikan petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi yang tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu (2/9).

Baca juga: Polisi ringkus pengedar ribuan obat keras di Jakarta

Setelah itu petugas menanyakan asal-usul obat tersebut dan R mengakui bekerjasama dengan K yang tinggal Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Sekitar dua bulan terakhir mereka memperdagangkan obat-obatan tersebut kepada para pemuda di wilayah Jakarta Utara.

"Saya cuma kerja doang, digaji Rp800 ribu per bulan. Kalau yang beli rata-rata anak muda, tapi yang seragam sekolah tidak saya kasih," kata R.

Vokky mengatakan, pihaknya sudah mengantungi nama tersangka lain dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

K dan R ditahan di sel tahanan Markas Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023