Dua pelaku ini sudah menjambret handphone milik korban lebih dari 10 kali
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap dua pria berinisial AR (27) dan H (29) yang kerap melakukan aksi jambret spesialis handphone di depan Halte Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

“Dua pelaku ini sudah menjambret handphone milik korban lebih dari 10 kali dan mereka selalu menjalankan aksinya berdua,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku ini pada Jumat (1/3) saat kedua pelaku ingin melakukan aksinya.

“Pelaku ini menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban saat menjalani aksi mereka,” kata dia.

Menurut dia penangkapan kedua pelaku jambret ini berawal dari laporan dari warga Bernama Leonard yang menjadi korban penjambretan.

Awalnya Tersangka AR dan H sepakat untuk melakukan perampasan handphone pada Selasa (23/1). AR bertugas sebagai eksekutor dan H sebagai joki yang membawa sepeda motor yang mereka tumpangi.

Mereka berkeliling mencari korban dan menjatuhkan pilihan ke mobil yang dikendarai Leonard yang merupakan pengemudi ojek daring.

Leo ini berhenti menunggu lampu lalu lintas dan kaca mobil kanan setengah terbuka dan ini dimanfaatkan pelaku mencuri telepon pintar milik korban yang berada di dasbor mobil.

“Pelaku langsung mengambil handphone dan kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku H dan korban tidak dapat mengejar pelaku karena terjebak di lampu lalu lintas. Kejadian ini sempat viral di media sosial,” kata dia.

Leo melapor ke petugas di Polsek Kelapa Gading dan petugas menerima laporan serta melakukan pengembangan. Kemudian pada Jumat (1/3) kembali terjadi aksi penjambretan di lokasi yang sama yang dilakukan kedua pelaku.

“Keduanya menggunakan sepeda motor ungu dan sebilah senjata tajam dan langsung dilakukan penangkapan,” kata dia

Menurut dia berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui sudah lebih dari 10 kali melakukan perampasan handphone di lokasi tersebut.

Pelaku AR disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun dan atau pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun atau Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun.

Sementara untuk pelaku H disangka pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun atau pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.
Baca juga: Polisi ringkus pembobol ATM di Jakarta Utara
Baca juga: Pelajar penyiram air keras mengaku beli di Pulogadung pakai uang jajan
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka perdagangan obat keras di Kelapa Gading


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024