Pada prinsipnya seluruh komponen perusahaan harus mendukung kepengurusan yang sesuai dengan kepentingan perseroan
Jakarta (ANTARA) -
PT Jasa Marga (Persero) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
 
Keterangan resmi PT Jasa Marga diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dan Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono.

​Kolaborasi antara Jasa Marga dengan Jamdatun yang telah terjalin selama sepuluh tahun terakhir merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
 
Kerja sama itu juga dibentuk guna meminimalkan risiko hukum bagi proses bisnis, terlebih lagi saat ini terdapat sejumlah Proyek Strategis Nasional yang tengah dikerjakan oleh Jasa Marga.
 
“Kami menyadari bahwa hukum merupakan suatu instrumen yang sangat penting, sehingga penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) ini dilakukan sebagai langkah preventif dan upaya memitigasi risiko hukum pada seluruh aktivitas penyelenggaraan jalan tol di lingkungan Jasa Marga Group, khususnya dalam perspektif perdata dan tata usaha negara,” kata Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur.

Baca juga: Dua Srikandi direksi Jasa Marga ajak mahasiswa berkarir di BUMN

Baca juga: Pemkab Karawang dan Jasa Marga matangkan penataan akses tol
 
Sementara itu, Feri Wibisono selaku Jamdatun menjelaskan konsep penegakan hukum pada perusahaan dimulai dari menerapkan kewajiban tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
 
“Pada prinsipnya seluruh komponen perusahaan harus mendukung kepengurusan yang sesuai dengan kepentingan perseroan, penuh dengan itikad baik dan tanggung jawab, penuh kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan, dan mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian,” ujar Feri.
 
Feri juga menyebutkan beberapa "fiduciary duty" yang harus dijalankan oleh setiap pemimpin diantaranya harus dapat memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi terhadap tindakan yang dilakukan (duty of care), patuh untuk bertindak dengan pertimbangan rasional dan profesional sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar (duty of loyalty).
 
Selain itu, pemimpin mampu menggunakan keahliannya dan bertindak profesional (duty of skill), melaksanakan kewajiban dengan itikad baik dan bertanggung jawab (duty of diligence), serta didasari dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (duty to act lawfully).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dan Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono di Jakarta, pada Selasa (5/9).
 
Sementara itu Komisaris Utama Jasa Marga, Mohamad Zainal Fatah berharap melalui kerja sama dengan Jamdatun, Jasa Marga dapat membentuk keputusan hukum yang baik dalam menjalani proses bisnis perusahaan.
 
“Kami berharap ilmu yang kami dapatkan pada hari ini dapat membantu Jasa Marga dalam menghasilkan keputusan berlandaskan etiket baik tanpa adanya kecurangan, konflik kepentingan, ilegalitas dan gross negligence. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," ujar Fatah.

Baca juga: Jasa Marga: Tol Gedebage KM 149 dibuka secara fungsional

Baca juga: Jasa Marga rekonstruksi tujuh titik Tol Jakarta-Cikampek

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023