Jakarta (ANTARA) - Center of Human and Economics Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menolak segala bentuk iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok pada acara musik.

"Mencegah iklan dan promosi rokok pada acara musik adalah cara efektif untuk melindungi generasi muda dari terjerumus ke dalam kebiasaan merokok yang berpotensi merusak kesehatan mereka," kata Kepala Pusat Studi CHED ITB-AD Roosita Meilani Dewi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Roosita mengatakan penolakan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok pada acara musik adalah tindakan penting dan strategis dalam upaya melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca juga: CHED: Kenaikan cukai tak efektif, tanpa larangan jual rokok batangan

Menurut dia, dalam sebuah negara yang semakin menyadari pentingnya kesejahteraan dan kualitas hidup warganya, kesehatan publik harus menjadi prioritas utama.

Penolakan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam acara musik, kata dia, merupakan bentuk komitmen untuk memitigasi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Ia mengatakan rokok telah terbukti menjadi penyebab utama berbagai penyakit mematikan, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

Baca juga: Menteri PPPA dorong larangan promosi rokok untuk cegah perokok anak

"Oleh karena itu, melindungi warga negara dari paparan iklan rokok adalah langkah penting dalam mendukung hak dasar setiap individu untuk hidup sehat," kata dia.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan iklan, promosi, dan sponsorship menjadi salah satu penyebab meningkatnya penggunaan rokok di kalangan anak-anak.

Meskipun sejumlah daerah telah mengeluarkan larangan terhadap iklan rokok, kata dia, implementasi dan penegakan hukumnya masih belum maksimal.

Baca juga: YPI dukung larangan iklan rokok di internet

"Oleh karena itu, LPAI berharap agar pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam mengimplementasikan, mengawasi, dan menegakkan peraturan yang ada serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggarannya," kata Seto.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023