Di Kemenkominfo sejauh ini tidak ada rencana atau membicarakan penutupan satu platform
Jakarta (ANTARA) - Dalam menanggapi fenomena social commerce atau s-commerce, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal mengikuti penilaian lembaga dan kementerian sektor terkait agar sejalan dengan visi penciptaan ekonomi digital nasional.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, koordinasi terkait dengan beroperasinya aplikasi media sosial dan e-commerce secara bersamaan itu paling tepat dibahas dan dinilai bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kalau misalnya Kemendag menyatakan bahwa praktik dagang yang dilalukan satu platform melanggar aturan, kami (Kemenkominfo) tentu menunggu rekomendasi dari kementerian terkait agar ada langkah yang diambil terhadap platform tersebut," kata Usman dalam bincang bertajuk "Industri E-commerce di tengah Isu S-commerce dan Produk Impor" di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Peneliti berharap ada pemberlakuan regulasi pajak 'social commerce'

Usman menjelaskan lebih lanjut bahwa fenomena s-commerce tepat dibahas bersama Kemendag karena pada dasarnya kementerian tersebut memang bertanggung jawab menyiapkan regulasi soal perdagangan di Indonesia dalam berbagai bentuk baik secara langsung, digital, hingga mengatur bentuk ekspor-impornya.

Untuk perdagangan digital, secara khusus ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 yang menjadi dasar berjalannya sebuah platform digital untuk digunakan berdagang di Indonesia.

Aturan itu pun saat ini tengah dalam tahapan revisi agar semakin sesuai dengan fenomena perdagangan digital yang berkembang, termasuk salah satunya mengakomodir soal s-commerce.

Lebih lanjut, Usman mengatakan dalam meregulasi s-commerce Kemenkominfo juga memiliki andil dalam segi pengaturan platform sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Adapun saat ini, menurut Usman, PSE terkait s-commerce yang beroperasi masih beroperasi mengikuti aturan yang berlaku.

Maka dari itu meski saat ini fenomena s-commerce tengah disikapi dengan kontra, pihaknya tidak dapat serta merta menutup ataupun melarang platform terkait untuk beroperasi.

"Di Kemenkominfo sejauh ini tidak ada rencana atau membicarakan penutupan satu platform (s-commerce). Tidak ada pembicaraan seperti itu," kata Usman.

Sebelumnya, pada Rabu (6/9) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyatakan pandangannya menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok, menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta.

Baca juga: Mendag bedakan izin penjualan di e-commerce dan social commerce

Baca juga: Apindo: Aturan soal impor di e-commerce perlu diperhatikan

Baca juga: Kemenkominfo kaji fenomena "social commerce"
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023