Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan upaya pendampingan dan pemulihan enam santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh BN (40), pemimpin pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Kami tentu akan fokus untuk memastikan penanganan dan layanan yang dibutuhkan bagi korban seperti pendampingan dan pemulihan, di samping terus mengawal penuntasan kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya yang menerima laporan adanya kasus segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah melalui tim SAPA 129.

Baca juga: KPPPA apresiasi korban kekerasan seksual di ponpes Jambi lapor polisi

"Dari hasil koordinasi tim SAPA KPPPA, diketahui awal kejadian sudah terjadi dua tahun lalu, namun pengungkapan kasus oleh para korban baru satu pekan yang lalu," kata Nahar.

KPPPA pun mengapresiasi gerak cepat pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karanganyar yang telah memberikan sejumlah pendampingan pada korban seperti pendampingan kasus, visum, proses hukum, hingga menjadwalkan konseling psikologi.

Enam santriwati yang menjadi korban berusia antara 15 tahun hingga 18 tahun.

Baca juga: KPPPA: Butuh penanganan terpadu hadapi kasus kekerasan seksual

Berdasarkan keterangan korban diketahui bahwa para korban dipanggil satu per satu oleh pelaku dalam waktu berbeda dan diminta masuk ke suatu ruangan yang biasa digunakan untuk beribadah atau kamar kosong.

Modusnya, pelaku ingin menanyakan sesuatu secara pribadi dengan istilah "Abah mau tanglet" (Abah mau tanya).

Di dalam ruangan tersebut pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan masih dalam proses pemeriksaan para korban sebagai pelapor.

Baca juga: KPPPA: Penguatan SDM tangani kekerasan seksual penting

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Karanganyar, dan sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023