Yang jelas bahwa kepentingan kita terkait plasma ini adalah untuk pengamanan dari perusahaan itu sendiri."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono mengatakan revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 26/2007 tentang Perizinan Usaha Perkebunan akan lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan untuk masyarakat atau kompensasi yang lain.

Hal itu dikemukakan oleh Mentan di Jakarta, Senin, seusai acara "Minum Kopi Bersama dengan Sekretaris Kabinet" dengan tema "Potensi Konflik Penguasaan Lahan".

"Di Permentan yang baru akan dipertegas, termasuk kemungkinan-kemungkinannya kalau memang tidak dalam bentuk lahan, apa kompensasinya, misalnya CSR atau apa," kata Mentan.

Ia mengakui jika di Permentan yang lama terdapat sejumlah persoalan yang tidak mudah juga untuk penyediaan lahan 20 persen itu sehingga menimbulkan konflik di sejumlah tempat.

"Yang jelas bahwa kepentingan kita terkait plasma ini adalah untuk pengamanan dari perusahaan itu sendiri," katanya.

Lebih lanjut Mentan mengatakan bahwa pemerintah terus berusaha mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan di seluruh penjuru Indonesia.

Permentan Nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan sekitar 20 persen dari total kebun yang dimilikinya kepada masyarakat sekitar kebun.

Namun, dalam Permentan No 26/2007 itu tidak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan tersebut mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari bupati atau gubernur.



Pewarta: GNC Aryani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013