Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Senin, menetapkan tersangka baru berjumlah tiga orang dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.
 
Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 
Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kominfo sebanyak 11 orang.
 
Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai tersangka kedelapan.

Baca juga: Maqdir sebut uang Rp27 miliar diserahkan penyidik milik Irwan Hermawan
Baca juga: Satu saksi tidak hadiri pemeriksaan konfrontasi kasus BTS Kominfo
 
Muhammad Yusriski Mulyana ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6), sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, pada Mei 2023.
 
Untuk tersangka Yusriski telah dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Selatan pada 16 Agustus. Saat ini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Sedangkan tersangka Wendi Purnama telah tahap dua tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
 
Kemudian, enam tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
 
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
 
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023