Surabaya (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim terus berupaya mewujudkan pengelolaan aset negara secara berkualitas menyusul kebutuhan barang milik negara merupakan aspek penting dalam menunjang kinerja dan berjalannya organisasi.
 
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim di Surabaya, Senin, mengajak jajaran untuk melakukan pengelolaan aset negara secara berkualitas.
 
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN pada 23 Juli 2023," ujar Rochim saat membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk tahun 2025.

Baca juga: Kanwilkumham Jatim permudah persyaratan paspor PMI
 
Ia menetapkan bahwa seluruh satuan kerja harus menyampaikan RKBMN Tahun 2025 ke kantor wilayah paling lambat tanggal 18 September 2023.
 
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021, ruang lingkup perencanaan kebutuhan BMN telah diperluas untuk mencakup rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN," kata Rochim.
 
Hal ini, kata dia, menandai pentingnya perencanaan yang hati-hati dalam memastikan aset negara digunakan secara efektif. Di sisi lain, RKBMN juga memiliki keterkaitan yang erat dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL).
 
"Oleh karena itu, penyusunan dan evaluasi RKBMN menjadi krusial dalam perencanaan anggaran," tuturnya.
 
Sehingga, lanjutnya, untuk meningkatkan kualitas perencanaan BMN, Kemenkumham telah menerbitkan pedoman perencanaan kebutuhan BMN yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023. Pedoman ini mengatur perubahan RKBMN sebagai respons terhadap perubahan anggaran, organisasi, dan mekanisme pemenuhan kebutuhan BMN.
 
"Kualitas perencanaan BMN ditentukan oleh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada standar dan kebutuhan," tuturnya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim kembali buka layanan bergerak 

Baca juga: Stafsus Menkumham ingatkan pentingnya peran intelijen pemasyarakatan
 
Selain itu, lanjut Rochim, penting untuk menghormati waktu dalam penyampaian RKBMN sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari keterlambatan. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini menghasilkan RKBMN yang efektif, efisien, dan mendukung program kerja organisasi.
 
Kegiatan itu dihadiri oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Teguh Wibowo dan Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo serta 126 operator BMN dan pejabat pendamping dari UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023