Kerja sama Ditjen Pajak dengan KPK ini perlu diapresiasi. Ada sejumlah penangkapan yang dilakukan KPK terhadap oknum pegawai pajak, ini menunjukkan kerja sama ini berhasil mencegah penyelewengan,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan seluruh pihak perlu mengapresiasi kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya reformasi birokrasi meminimalisasi penyelewengan oleh oknum pegawai.

"Kerja sama Ditjen Pajak dengan KPK ini perlu diapresiasi. Ada sejumlah penangkapan yang dilakukan KPK terhadap oknum pegawai pajak, ini menunjukkan kerja sama ini berhasil mencegah penyelewengan," kata Maruarar Sirait saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Maruarar menilai tidak mudah bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan terhadap para pegawai yang berjumlah lebih dari 30 ribu orang.

Dengan langkah antisipasi yang diterapkan selama ini, dia optimistis institusi Ditjen Pajak akan semakin bersih dari praktik menyimpang yang dilakukan oknum pegawai.

"Di sana kan sudah ada sistem `whistle blowing` dan lain sebagainya itu sudah bagus, perlu diapresiasi, apalagi saya yakin Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany itu bersih dan memiliki kapabilitas memimpin Ditjen Pajak. Langkah-langkah Ditjen Pajak ini saya kira perlu diikuti oleh lembaga lain," kata dia.

Pada bagian lain dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memperkecil target penerimaan pajak negara. Sementara Ditjen Pajak juga senantiasa perlu mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya dari sektor potensial seperti pertambangan.

"Target penerimaan pajak masih terlampau besar, sehingga perlu diperkecil. Dan Ditjen Pajak juga perlu memprioritaskan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan karena itu potensial dibandingkan sektor pajak yang kecil seperti pedagang warteg dan lain sebagainya," kata dia.

Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Raja Silalahi mengatakan penerapan sanksi berbeda terhadap pemberi dan penerima suap pajak dapat menjadi sebuah terobosan baru untuk meminimal penyelewengan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Penerapan sanksi berbeda terhadap pemberi dan penerima suap pajak bisa menjadi sebuah terobosan untuk meminimalkan penyelewengan oleh oknum pegawai pajak. Memang pasti terasa tidak adil, tapi harus ada pembedaan sanksi," ujar Pande.

Pande menjelaskan pembedaan sanksi itu misalnya sang pemberi suap hanya dikenakan hukuman yang setengah kali beratnya dari sang penerima suap.

"Artinya si penerima uang menerima hukuman penuh, sedangkan pemberinya hanya setengahnya saja," katanya.

Selain itu, menurut Pande, perlu juga dilakukan transparansi besaran pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak, khususnya perusahaan. Selama itu, publik hanya mengetahui siapa perusahaan pembayar pajak terbesar tanpa mengetahui secara detail besaran pajak yang dibayarkan masing-masing perusahaan.

Pande juga menilai sistem "whistle blowing" atau pelapor penyelewengan masih efektif dalam meminimalkan penyelewengan oleh oknum pegawai pajak.

Menurut dia, diperlukan pemberian perlindungan dan benefit bagi para pelapor penyelewengan agar pelaporan bisa berjalan lancar.

"Jadi para `whistle blower` atau pelapor harus diberi benefit. Dan jangan seolah-olah para pelapor harus terbuka ke seluruh pihak, nanti dia bisa dimusuhi oleh teman-temannya. Cukup pelaporan secara tertulis dan rahasia serta diberikan benefit atas keberaniannya," katanya.
(R028/F002)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013