KDRT memiliki pola, yaitu meningkatnya ketegangan di antara pasangan, terjadi kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, dan atau ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus dilakukan secara serius dengan melibatkan berbagai pihak.

"Aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) setempat untuk mendapatkan layanan pendampingan dan layanan lain yang dibutuhkan oleh korban, termasuk juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan komunitas dimana korban bertempat tinggal," kata Bahrul Fuad saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya menanggapi dugaan adanya KDRT dalam kasus istri yang tewas dibunuh oleh suaminya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Aktivis paparkan tantangan implementasi UU PKDRT dalam kasus KDRT

Komnas Perempuan pun meminta aparat penegak hukum agar melihat kasus ini secara komprehensif dan memperhatikan aspek kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan dengan mengaitkan dengan konteks sosio kultural di Indonesia.

Komnas Perempuan berpandangan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah privat atau yang biasa disebut sebagai KDRT, perempuan sebagai korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan yang terjadi secara berulang dan berkelanjutan.

Menurut dia, KDRT memiliki pola, yaitu meningkatnya ketegangan di antara pasangan, terjadi kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, dan atau ekonomi.

Baca juga: Kemen PPPA: Kekerasan rumah tangga berdampak pada kekerasan berulang

Kemudian pelaku minta maaf dan memasuki masa ‘bulan madu’, kemudian selanjutnya hubungan keduanya kembali terlihat 'membaik'.

"Siklus ini dapat terus berulang dan tidak sedikit berujung pada pembunuhan atau kematian pada perempuan," kata Bahrul Fuad.

Sebelumnya, seorang suami berinisial N (25) tega membunuh istrinya, M (24), di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum terjadinya pembunuhan, sang istri pernah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada awal Agustus 2023 dengan tuduhan melakukan KDRT. Namun kasus dugaan KDRT tersebut dihentikan.

Baca juga: Perempuan yang pernah jadi korban KDRT cenderung ingin bunuh diri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023