Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan kepada pemerintah seputar susunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: LPAI minta ada regulasi turunan UU Kesehatan lindungi anak dari rokok

Usai disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, kata Syahril, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Ia memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id

Portal tersebut sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Jubir Syahril mengatakan penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodasi dalam UU Kesehatan.

Baca juga: DPR RI minta Kemenkes jelaskan program ke publik, bukan klarifikasi

Baca juga: Menkes ajak DPR ke daerah sosialisasi PP turunan UU Kesehatan Oktober


Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik.

Kemenkes telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023