Harapannya dengan penguatan tata kelola ini Waskita semakin sehat, tentunya dapat menjadi 'back bone' utama dalam restrukturisasi yang sedang berjalan
Jakarta (ANTARA) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, melalui sosialisasi whistle blowing system (WBS) kepada seluruh tingkatan manajemen.

"Penerapan 'whistle blowing system' ini dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis perseroan," kata Direktur Utama Waskita Karya Mursyid dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Mursyid menuturkan saat ini Waskita sedang menjalani program penyehatan perseroan dengan delapan stream penyehatan, dan salah satunya adalah peningkatan dalam penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.

Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara profesional dan berintegritas melalui penerapan "whistle blowing system'".

Waskita telah melakukan penerapan WBS sejak 2019, lalu perbaikan-perbaikan terus ditingkatkan sejak 2020 sampai dengan saat ini. Pelaksanaan WBS secara efektif dapat mendukung tingkat kepatuhan organ perseroan yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan produktivitas perseroan.

Baca juga: ITRW nilai Waskita punya peran besar bangun jalan tol di Indonesia

Baca juga: Waskita Karya raih nilai kontrak baru Rp11,2 triliun per Agustus 2023


Secara konsep WBS merupakan mekanisme pelaporan terhadap suatu dugaan pelanggaran atau penyimpangan dimana setiap orang bisa berperan sebagai pelapor atas terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang berpotensi melanggar norma dan etika hingga berdampak pada kerugian perusahaan.

"Harapannya dengan penguatan tata kelola ini Waskita semakin sehat tentunya dapat menjadi back bone utama dalam program restrukturisasi yang sedang berjalan," ujar Mursyid.

Implementasi WBS juga diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 di mana perseroan telah melakukan penyesuaian pedoman yang berkaitan dengan peraturan tersebut.

"Saya yakin Kementerian BUMN selalu mendorong untuk terciptanya sebuah ekosistem tata kelola perusahaan yang baik melalui implementasi WBS ini,” katanya.

Baca juga: Waskita Karya fokus proyek IKN Rp4,3 triliun dan restrukturisasi utang

Baca juga: PT Waskita Karya fokus restrukturisasi dan penyelesaian proyek

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023