Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut BPKH membutuhkan infrastruktur hukum untuk memperkuat investasi dari dana haji, sehingga bisa menambah nilai manfaat bagi jamaah haji Indonesia.

“Kalau sekarang kita hanya sebagai buyer saja, tetapi kita tidak berada pada sisi seller-nya, sehingga kita tidak bisa melakukan penguatan untuk stabilitas dari harga ekosistem haji,” kata Fadlul Imansyah di Banda Aceh, Kamis.

Data BPKH hingga Juli 2023, dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp158,3 triliun dan 75 persen di antaranya ditempatkan pada investasi berupa surat berharga syariah negara serta investasi langsung lainnya, yakni mengakuisisi 82 persen saham PT Bank Muamalat Indonesia.

Baca juga: BPKH gandeng UIN Ar Raniry kembangkan SDM dan ekosistem keuangan haji

Fadlul menjelaskan BPKH mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana haji. Alhasil, dalam beberapa tahun terakhir, BPKH mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak lima kali berturut-turut.

“Artinya ini adalah laporan keuangan BPKH atas pengeluaran keuangan haji hingga saat ini sangat baik dari sisi pencatatan maupun sistem akuntansi, termasuk transparansi dan kehati-hatian,” ujarnya.

Namun, menurut dia, yang menjadi salah satu tuntutan dari berbagai macam unsur terkait BPKH yakni nilai manfaat dana haji harus lebih optimal, sehingga dapat membantu keberangkatan dari calon jamaah haji pada tahun berjalan.

Baca juga: BPKH kelola dana haji capai Rp158 triliun hingga Juli 2023

“Ini merupakan tantangan yang menurut kami harus dijawab dengan seksama. Namun, perlu perangkat-perangkat infrastruktur hukum yang menguatkan dari badan pelaksana untuk mengeksekusi investasi yang dapat menghasilkan nilai manfaat yang optimal,” katanya.

Di luar itu, kata dia, BPKH juga berupaya untuk dapat membantu Kementerian Agama dalam hal penyelenggaraan ibadah haji guna memberikan nilai efisiensi dari pengelolaan dana haji.

“Kita ketahui bahwa kalau kita dari sisi investasi dapat membantu dalam kegiatan pengelolaan ekosistem haji, itu seharusnya secara logika maka harga-harga dari input biaya penyelenggara ibadah haji itu pasti akan dapat lebih terawasi dan terkontrol,” ujarnya.

Baca juga: BPKH raih opini WTP lima kali secara beruntun dari BPK

Oleh karena itu, kata dia, dalam upaya penguatan dari sisi sistem pengelolaan investasi dari dana haji, sangat dibutuhkan infrastruktur hukum.

“Dengan infrastruktur hukum tersebut kita bisa melakukan upaya lebih optimal lagi, untuk melakukan investasi pada ekosistem perhajian yang tujuannya melakukan efisiensi dari biaya penyelenggara ibadah haji,” ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023