"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,59 gram dari seorang tersangka yang akan melakukan transaksi,"
Tangerang (ANTARA) - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Pamulang Tangerang Selatan dan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisia PBK (28 tahun) serta barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 29,59 gram bruto.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,59 gram dari seorang tersangka yang akan melakukan transaksi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota yakni Kompol Zazali Hariyono dalam keterangannya Tangerang Jumat.

Zazali Hariyono menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari Minggu (10/9) pukul 12.00 WIB terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Usai mendapatkan informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi dan mendapatkan keterangan dari warga jika di rumah kontrakan tersangka kerap dilakukan transaksi narkoba.

Lalu pada pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, barang bukti berupa dua plastik klip narkotika jenis sabu siap edar.

"Kita berhasil gagalkan rencana transaksi dan menggali keterangan dari pelaku saat ini," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023