Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengedukasi para pedagang di Pasar Rawa Belong, Kecamatan Kebun Jeruk agar tidak berjualan di bahu jalan atau trotoar karena mengganggu ketertiban lalu lintas.

Untuk tahap awal penertiban, pemkot bertindak persuasif kepada para pedagang liar agar segera pindah dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Termasuk penertiban juga dilakukan kepada pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berdagang," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat setelah memimpin rapat koordinasi penertiban pedagang liar di Pasar Rawa Belong, Jum'at.

Dirinya menegaskan bahwa bahu jalan dan lahan parkir dalam kawasan pasar tidak boleh digunakan untuk berjualan, karena akan mengganggu lalu lintas serta merugikan pengunjung pasar.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur, bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.

Jadi bagi puluhan pedagang yang berjualan di bahu jalan, pihaknya menginstruksikan kepada Unit Pelaksana Teknis Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, selaku pengelola pasar untuk berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk menertibkannya.

Selain itu, sebanyak 500-an pedagang yang di dalam kawasan pasar juga harus ditertibkan karena menggunakan lahan parkir untuk berjualan sehingga tidak sesuai dengan fungsinya.

Hendra mengingatkan jangan sampai mereka juga menyalahi aturan, walaupun sudah membayar retribusi dan menjadi satu di antara sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala UPT PPSHP Dinas KPKP Astri Ilhamsyah yang hadir dalam rapat itu mengatakan pihaknya sedikit terkendala mengatur pedagang yang berjualan di trotoar karena memang di luar kewenangannya.

Khusus untuk pedagang yang berjualan di dalam kawasan dan menggunakan lahan parkir, pihaknya juga tidak bisa langsung menertibkan karena dikelola instansi lain yaitu Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan Jakbar.

Oleh karena itu sesuai dengan instruksi wakil wali kota Jakbar, maka pihaknya segera berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas perhubungan untuk bersama-sama menyelesaikan dua permasalahan tersebut.

Ilhamsyah menambahkan, saat ini pedagang resmi yang berjualan di dalam dan tercatat membayar retribusi berjumlah 545, sedangkan sisanya yang di luar merupakan pedagang liar.

Para pedagang resmi itu membayar mulai dari Rp90 sampai Rp350 ribu/bulan sesuai dengan besar kecilnya kios atau lapak.

"Jadi yang wajib retribusi itu mereka yang memiliki lapak atau kios dan di dalamnya ada 24 kelompok pedagang," kata Ilhamsyah.

Sebelumnya sejumlah pedagang yang berjualan di dalam kawasan sempat mengadu dan mengeluh kepada wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, terkait keberadaan pedagang liar yang berdagang di bahu jalan dan merusak harga pasaran penjualan bunga.

Menanggapi aduan tersebut, Pemkot Jakbar telah memanggil dinas yang berwenang untuk bersama-sama membenahi pengelolaan pasar.

Hal itu dikarenakan Pasar Rawa Belong merupakan pusat penjualan bunga terbesar di DKI Jakarta, sehingga harus ditata lebih baik ke depannya.

Baca juga: Pedagang Pasar Bunga Rawa Belong keluhkan PKL liar

Baca juga: Pemprov DKI jamin ikan bandeng di Rawa Belong bebas formalin

Baca juga: Pedagang Pasar Bunga Rawa Belong jalani tes usap

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023