Namun hanya di Kampung Sawoi yang kami bisa memberikan hak pengelolaan bagi masyarakat hukum adat karena lokasi dan batas wilayah sudah sangat jelas
Jayapura (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua memilih Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk Gresik, Kabupaten Jayapura, Papua sebagai proyek percontohan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Papua.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Wayoi di Jayapura, Senin, mengatakan saat ini ada tiga wilayah di Indonesia yang diberikan hak pengelolaan terhadap masyarakat hukum adat.

"Tiga wilayah tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," katanya.

Menurut Wayoi, khusus di Provinsi Papua pihaknya mempunyai dua lokasi yang pertama di Kampung Yongsu dan Kampung Sawoi, Kabupaten Jayapura.

"Namun hanya di Kampung Sawoi yang kami bisa memberikan hak pengelolaan bagi masyarakat hukum adat karena lokasi dan batas wilayah sudah sangat jelas," ujarnya.

Dia menjelaskan hal tersebut didukung juga dengan dokumen dan yang terpenting ialah sudah ada keputusan dari kepala daerah setempat yakni Bupati Jayapura yang telah menetapkan masyarakat Kampung Sawoi sebagai pemilik tanah dalam lokasi 700 hektare tersebut.

"Karena tahapan untuk Hak Pemegang Pengelola (HPL) ini harus mengetahui persyaratan salah satunya keputusan dari setiap kepala daerah," katanya lagi.

Dia menambahkan karena keputusan bupati yang akan dikeluarkan membutuhkan waktu yang cukup lama di mana harus melalui penelitian, pemberkasan, sosialisasi dan pendataan barulah masuk ke dalam putusan batas wilayah.

Dia mengatakan untuk target penyelesaian pendaftaran tanah ulayat di Kampung Sawoi akan selesai pada 24 September 2023.

Baca juga: Pakar hukum jelaskan dilema aturan hukum terkait tanah ulayat

Baca juga: Menteri: Sertifikasi tanah ulayat butuh bantuan perguruan tinggi

Baca juga: Pemerintah jamin hak tanah ulayat tidak hilang setelah disertifikatkan

 

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023