Pada 2024 pihaknya menargetkan sebanyak 20 ribu bidang tanah yang disertifikatkan terbagi untuk seluruh wilayah
Jayapura (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua terus meningkatkan kolaborasi bersama pemerintah daerah setempat dan instansi terkait, termasuk lembaga hukum adat agar seluruh bidang tanah di daerah itu bisa disertifikasi.

"Jadi kami melakukan koordinasi lintas sektor sehingga seluruh bidang tanah di Papua bisa disertifikasi pada 2025 sesuai instruksi dari bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat penyerahan sertifikat tanah program PTSL," Kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Wayoi di Jayapura, Rabu.

Baca juga: Kemenag-BPN Papua Barat teken MoU percepat sertifikasi tanah wakaf

Menurut Wayoi, dalam sisa waktu yang tersisa setahun pihaknya akan meningkatkan kolaborasi sehingga seluruh bidang tanah di Papua bisa didata dan disertifikatkan benar-banar jelas dan bersih (clear and clean).

Dia menjelaskan, pada 2024 pihaknya menargetkan sebanyak 20 ribu bidang tanah yang disertifikatkan terbagi untuk seluruh wilayah.

"Target itu dibagikan di tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua termasuk juga kami mempunyai program retribusi tanah sebanyak lima ribu sehingga total 25 ribu bidang tanah yang disertifikatkan pada 2024," ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikasi tanah berdampak pada pertumbuhan ekonomi

Dia menambahkan pada 2023 pihaknya baru menyelesaikan tiga ribu lebih bidang tanah yang disertifikatkan karena kendala yang dihadapi seperti terjadi konflik, kelengkapan dokumen dan kebanyakan itu tanah masih berada dalam kawasan hutan.

"Karena yang kami memberikan sertifikat yaitu tanah di luar kawasan hutan dan juga hak ulayat yang sudah menjadi milik pribadi," katanya lagi.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pada 2025 pemerintah menargetkan sebanyak 126 juta bidang tanah sudah disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di Indonesia karena sertifikat tanah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemilik," katanya.

Baca juga: Wamen ATR: Sertifikasi tanah wakaf terus mengalami perbaikan

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023