"Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan hal yang mudah, dan pemerintah terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf,"
Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di provinsi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor di Manokwari, Selasa, mengatakan pelaksanaan program percepatan sertifikasi tanah wakaf memerlukan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.

"Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan hal yang mudah, dan pemerintah terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf," kata Jems Mayor.

Ia menjelaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Kementerian Agama dengan tujuan untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.

Oleh sebabnya, sertifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan tanah wakaf sekaligus memastikan aset tersebut dikelola secara efisien dan memberikan manfaat yang optimal.

"Sertifikasi juga mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan tanah wakaf di masa depan," tutur dia.

Menurut dia untuk meningkatkan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat, maka Kanwil Kemenag tingkat kabupaten/kota harus menandatangani nota kesepahaman dengan BPN pada masing-masing wilayah.

Selain itu, para Bimas Islam dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap wilayah kerja harus aktif menyosialisasikan peraturan serta mekanisme pendaftaran tanah wakaf bagi masyarakat.

"Berikan pendampingan terhadap masyarakat yang mau mewakafkan harta benda mereka untuk memberikan manfaat bagi orang lain," ucap Jems Mayor.

Ia berharap dengan adanya penandatangan MoU tingkat provinsi maupun kabupaten, seluruh aset wakaf memiliki legalitas hukum negara dan hukum adat terutama di wilayah Papua Barat.

Kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan secara berkesinambungan akan meminimalisasi konflik serta penyalahgunaan seluruh aset-aset wakaf.

"Dengan adanya penandatanganan MoU, kami berharap tidak ada lagi tanah wakaf yang tidak memiliki kekuatan hukum baik hukum negara maupun adat," tutur Jems Mayor.

Kepala BPN Papua Barat John Wiclif Aufa menjelaskan bahwa nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan menjadi panduan teknis dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf guna mewujudkan tertib administrasi yang akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Nota kesepahaman tersebut nanti ditindaklanjuti ke Bimas Islam dan Kepala KUA tingkat kabupaten/kota supaya gerakan sertifikasi berjalan dengan lancar dan maksimal.

"Karena sertifikat itu penting untuk mengamankan harta benda wakaf dari sengketa atau penyalahgunaan oleh pihak tertentu," ujar Jhon Wiclif.

Ia menuturkan jumlah tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat ada 69 lokasi dengan luas mencapai 170.979 meter persegi, sedangkan 166 lokasi seluas 1.085.949 meter persegi belum tersertifikasi.

Penandatangan MoU menjadi dasar dalam merealisasikan program percepatan sertifikasi harta benda wakaf di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Saya optimis dengan adanya MoU ini, maka program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan lancar," ujar Jhon Wiclif.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023