Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyatakan masih menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mendaftarkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai permintaan BPJS Kesehatan.

“Kalau kebijakannya sudah ada dari pemprov, pasti kita tindaklanjuti”, kata Wakil Wali Kota Jakarta timur Iin Mutmainah, ditemui usai mengunjungi Puskesmas Kecamatan Cakung, Selasa.

Iin menjelaskan, selain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemkot juga akan menindaklanjuti semua layanan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan bagi petugas KPPS jika kebijakan tersebut telah memiliki kepastian.

Pemkot Jakarta Timur saat ini masih fokus melakukan verifikasi data, aktivasi, dan menyelesaikan permasalahan tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan oleh warga.

Hal itu dilakukan menyusul banyaknya temuan warga yang mampu, namun kepesertaan BPJS Kesehatannya dibayarkan dari dana APBD dan APBN.

Sebelumnya, Kantor staf Presiden menginisiasi program layanan kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilihan umum guna mencegah banyaknya korban jiwa pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kantor staf Presiden mengumpulkan pemangku kepentingan panitia pemilu untuk menyepakati adanya mekanisme baru dalam mencegah terjadinya peristiwa serupa, yakni dengan memanfaatkan layanan skrining kesehatan BPJS bagi petugas pemilu yang jumlahnya mencapai sembilan juta orang lebih, termasuk anggota TNI dan Polri.

Inisiasi Kantor staf Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti BPJS Kesehatan dengan meminta keterlibatan aktif seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam mendaftarkan seluruh anggota sebagai peserta JKN.

Baca juga: Polri buat kebijakan batasan usia personel pengamanan Pemilu 2024

Baca juga: KPU Gorontalo Utara sampaikan usulan terkait tugas KPPS

Baca juga: DKPP berharap kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS tidak terulang

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023