Jakarta (ANTARA News) - General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Dodit W Probojakti menunggu juklak (petunjuk pelaksana) dari Mendagri terkait larangan untuk memfotocopy e-KTP .

"Kita tunggu juklak, kalau sudah dikirim kita akan ikuti," ujar Dodit usai penandatanganan kerja sama BNI dengan Japan Credit Bureau (JCB) International Cot Ltd di Jakarta, Selasa, mengenai Surat Edaran Mendagri Nomor: No. 471.13/1826/SJ yang tidak memperkenankan e-KTP difotocopy.

Namun Dodit berharap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengimbau pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader (alat pembaca kartu), dapat mempercepat proses penerbitan kartu kredit.

"Kami berharap ini akan berguna untuk mempercepat proses penerbitan kartu kredit," katanya.

Dodit mengatakan, sebagian besar penerbit kartu kredit akan memproses identitas nasabah selama 10-14 hari kerja. Namun pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader tersebut diharapkan bisa mengurangi jangka waktu tersebut.

"Dengan e-KTP ini seharusnya bisa lebih cepat dan informasi itu tersedia dan harus segera dideployed sehingga kita bisa menggunakannya segera," ujar Dodit.

Dalam surat edarannya, Mendagri mengingatkan kepada semua pihak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan card reader dalam waktu yang singkat, penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Selanjutnya agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua institusi tersebut bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

Kemudian, apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013