Luthfi sehari sebelum mengajak saya ke Medan dalam rangka safari dakwah PKS menyerahkan tiket, dan minta tolong untuk menyampaikan ada orang yang mau bertemu dengan Pak Menteri (Pertanian)
Jakarta (ANTARA News) - Saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian mengaku bahwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menjadi perantara untuk mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

"Luthfi sehari sebelum mengajak saya ke Medan dalam rangka safari dakwah PKS menyerahkan tiket, dan minta tolong untuk menyampaikan ada orang yang mau bertemu dengan Pak Menteri (Pertanian)," kata saksi pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang Pangan, Soewarso dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Orang yang akan dipertemukan dengan Mentan Suswono itu menurut Soewarso adalah perwakilan dari asosiasi daging nasional yaitu Maria Elizabeth Liman untuk mendiskusikan mengenai data daging.

"Maria Elizabeth ingin berdiskusi mengenai harga daging yang mahal dan ada asumsi yang salah dalam pengaturan sehingga terjadi krisis daging dan ada perusahaan-perusahaan yang menjualbelikan kuota impor," kata Soewarso yang juga kader PKS.

Pertemuan di Medan tersebut menurut dia,  dihadiri oleh Maria Elizabeth, Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi Ahmad, Fathanah.

"Maria Elizabeth mengatakan bahwa harga daging sapi mahal karena ada salah hitung sehingga ada krisis daging, tapi pak menteri mengatakan data itu tidak valid sehingga terjadi `deadlock`," kata Soewarso yang seangkatan dengan Suswono di Institut Pertanian Bogor.

Mentan Suswono juga meminta agar Maria menyerahkan daftar perusahaan yang menjualbelikan kuota impor daging. Daftar perusahaan tersebut kemudian diserahkan oleh Luthfi.

"Luthfi hadir dalam pertemuan tersebut bukan terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR, tapi karena Pak Luthfi sebagai presiden PKS yaitu partai Islam padahal beredar isu daging celeng," jelas Soewarso.

Setelah terjadi penangkapan Ahmad Fathanah, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi pada 29 Januari 2013, Lutfhi menghubungi Soewarso untuk mencari info terkait penangkapan tersebut ke Suswono.

"Pak Lutfhi menghubungi saya, katanya ada penangkapan dan saya diminta datang ke kantor DPP PKS. Saya diminta mencari info apakah ini ada hubungannya dengan daftar perusahaan yang diberikan," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi sebagai biaya pengaturan impor daging sapi.

Atas tindakan tersebut, Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250 juta.





Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013