Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk menghilangkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal setelah saat ini fokus menangani judi online.

Menurut Budi, maraknya praktik pinjol ilegal erat kaitannya dengan aktivitas judi online dan bahkan ia menyebutkan bahwa kedua hal yang melawan hukum itu seperti "kakak-adik".

"Jadi setelah kami tinjau, kami selidiki, dan kaji itu banyak temuan bahwa korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online. Maka dari itu pinjol ilegal ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital ini," kata Budi saat dijumpai di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menyelamatkan masyarakat dari jebakan pinjol ilegal

Sama seperti dengan penanganan judi online, Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan beragam pemangku kepentingan mulai dari industri hingga kementerian dan lembaga terkait.

Untuk industri pihak-pihak yang bakal bekerja sama menangani pinjol ilegal ialah operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan platform-platform digital.

"Semua aspek dan sektor yang berhubungan kita ajak kerja sama. Bahkan kita gandeng juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran kan," ujar Budi.

Adapun terkait dengan pinjol ilegal, Indonesia memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga.

Baca juga: OJK minta pelaku UMKM tak perlu berkenalan dengan rentenir

OJK menjadi salah satu lembaga yang ada di dalam Satgas itu dan pada Selasa (5/9) menyebutkan bahwa satgas tersebut terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan sepanjang Januari-Agustus 2023 didapati 1.339 entitas keuangan telah dihentikan operasionalnya oleh satgas tersebut.

“Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica.

Baca juga: Menahan diri dari godaan utang

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023