Jakarta (ANTARA) - Peraturan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bakal mengatur sejumlah peraturan tentang tata laksana telekesehatan dan telemedisin.
 
"Konsep penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin dalam layanan kesehatan adalah untuk memberikan dan memfasilitasi layanan kesehatan," kata Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Sunarto, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
 
Terkait penyelenggaraan telekesehatan, Sunarto mengatakan hal tersebut harus dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang mengembangkan aplikasi sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Adapun terkait penyelenggaraan telemedisin, dia mengungkapkan hal tersebut meliputi fasyankes penyelenggara telemedisin, jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan, dan pengaturan pendanaan telemedisin.
 
"Fasyankes penyelenggara telemedisin, dapat menyelenggarakan pelayanan telemedisin secara mandiri, atau bekerjasama dengan PSE yang terdaftar. Selain itu, SDM (Sumber Daya Manusia) fasyankes penyelenggara telemedisin harus memiliki SIP (Surat Izin Praktik) dan STR (Surat Tanda Registrasi)," tuturnya.
 
Adapun jenis pelayanan telemedisin yang dapat diselenggarakan, kata Sunarto, terdiri dari telekonsultasi, teleradiologi, teleEKG, teledermatologi, telerobotic surgery, dan pelayanan lain yang sesuai dengan perkembangan zaman.
 
Dia menyebutkan penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah.
 
"Penyelenggara telekesehatan dan telemedisin wajib untuk menerapkan standar keamanan data dan sistem elektronik, serta menjaga rahasia pribadi pasien," ujar Sunarto.

Baca juga: Kemenkes susun standar minimal layanan sel punca
 
 
Hal tersebut, kata Sunarto, dilakukan dengan Rekam Medik Elektronik (RME) yang mempunyai standar interoperabilitas, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
 
Sedangkan Pemerintah, sambungnya, bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur meliputi listrik, jaringan internet, infrastruktur pendukung, memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM, serta menyediakan standar interoperabilitas.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto dalam Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan yang dilaksanakan sejak Senin (18/9) hingga satu minggu ke depan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.
 
Selain itu partisipasi publik dalam memberikan saran juga dapat dilaksanakan melalui laman web https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.

Baca juga: Kemenkes: Praktik kefarmasian hanya boleh dilakukan tenaga kefarmasian
Baca juga: Kemenkes uji publik aturan pendanaan kesehatan berbasis kinerja

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023