Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah pusat serahkan dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp308,84 miliar untuk 
 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau periode September-Desember 2023.

"DBH Sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit ke pemerintah daerah sebagai sumber pendanaan untuk mempercepat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Pemberian dana bagi hasil (DBH) sawit dari Pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2023 yang Sri Mulyani yang diteken pada 8 September 2023.

Baca juga: Kemenkeu memperkirakan aturan DBH Sawit selesai awal Agustus

Syahrial Abdi mengatakan dana DBH juga digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan selain jalan termasuk juga jembatan.

Ia menyebutkan sesuai dengan PMK untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit maka Kabupaten Bengkalis memperoleh Rp22.160.404.000, Kabupaten Indragiri Hilir Rp43.397.030.000, Kabupaten lndragiri Hulu Rp27.305.271.000.

Berikutnya Kabupaten Kampar Rp34.756.301.000, Kabupaten Kuantan Singingi Rp16.998.738.000, Kabupaten Pelalawan Rp33.873.165.000, Kabupaten Rokan Hilir Rp39.293.736.000. Lalu, Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000, Kabupaten Siak Rp27.419.188.000, Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000.

Baca juga: Pemerintah akan salurkan DBH Sawit 2023 Rp3,4 triliun dalam 2 tahap

"Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH Sawit sudah ada di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH Sawit, selanjutnya Gubernur Riau hanya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya," jelas Syahrial Abdi.

Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.

Dalam pasal 5 PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023 dijelaskan jika DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen. 

Pewarta: Frislidia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023