bisa jadi kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi memilih parkir di tempat-tempat yang tidak resmi
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Polda Metro Jaya memperluas uji emisi gratis untuk menekan polusi udara.

"Harus diperluas ke sejumlah titik seperti perkantoran, mal, hingga tempat wisata," kata Kenneth  di Jakarta, Kamis.

Kenneth menuturkan dengan adanya uji emisi di sejumlah titik bisa membuat para pengendara tertarik untuk ikut memeriksakan kendaraan miliknya.

Terlebih, hal ini dinilai lebih tepat dibandingkan dengan tilang uji emisi yang kini denda bagi pelanggar sudah tak berlaku.

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu seluruh tempat umum di Jakarta harus ada pemeriksaan uji emisi yang sifatnya serentak dan gratis, jangan hanya dilakukan di beberapa titik saja.

"Serentak dan seragam lah, jadi pengendara mau tidak mau harus melakukan uji emisi, dan kebijakan ini lebih elegan," sambungnya.

Penerapan kebijakan mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di dalam pergub tersebut menyebutkan "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".

Dengan dikenakannya tarif parkir tertinggi dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Selain  menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir di Jakarta, menurutnya parkir liar juga harus diperhatikan.

Pasalnya, bisa jadi kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi memilih parkir di tempat-tempat yang tidak resmi (parkir liar).

"Kalau kita mau berkembang harus mencontoh pola di negara maju, pola Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) harus selalu menjadi pedoman utama untuk menertibkan permasalahan parkiran liar ini," ujarnya.

Dia berharap pemerintah dapat bekerja sama dengan seluruh pengelola parkir liar yang diharapkan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menyelesaikan masalah perparkiran, salah satunya menerapkan tarif parkir mahal bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Menurutnya, solusi yang paling bijak dalam mengatasi uji emisi di Jakarta adalah dengan membangun kerja sama antar semua sektor, dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

Tarif disinsentif
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan deteksi kendaraan yang tidak atau belum lulus uji emisi dilakukan melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yakni:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan belum atau gagal uji emisi sehingga total ada 131 titik yang menerapkan tarif parkir disinsentif.
Baca juga: DKI tegur pabrik kelapa sawit di Jakarta Utara
Baca juga: BPTJ terapkan strategi untuk dekatkan transportasi umum ke masyarakat
Baca juga: KLHK awasi UMKM demi ciptakan lingkungan sehat dan bersih

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023