Jakarta (ANTARA) - Di antara ribuan pulau yang membentang di seluruh wilayah Nusantara, Ibu Kota Nusantara (IKN) belakangan ini kian bersinar bak berlian dalam peta Indonesia.

Di kota baru yang sedang dikembangkan tersebut, terdapat sebuah lagu yang terus berkumandang di antara masifnya pembangunan gedung dan hiruk pikuk jalan raya, yakni irama hunian masa depan.

Dalam cakrawala IKN, keseimbangan menjadi elemen utama. Pembangunan kota yang terencana dengan baik menyesuaikan pertumbuhan industri dan kebutuhan penduduknya.

Keseimbangan itu memberikan jaminan bahwa tidak hanya pekerjaan yang berkembang, tetapi juga perumahan yang berkualitas. Itu adalah tempat yang menghubungkan ketenangan dengan kehidupan perkotaan yang dinamis.

Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan populasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diperkirakan 1,9 juta jiwa pada tahun 2045.

Berdasarkan keterangan Kementerian PPN/Bappenas sesuai Lampiran Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), populasi IKN pada 2045 diperkirakan sekitar 1,7-1,9 juta jiwa, dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektare.

Angka 1,7-1,9 juta adalah perkiraan jumlah penduduk di IKN dengan luas wilayah kurang lebih 256.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pun mengambil langkah menciptakan dan mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana.

Pola pembangunan yang diadopsi, yaitu pembangunan satu rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana, atau 1:2:3.

Deputi bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim mengatakan langkah revolusioner diambil dalam membangun hunian berimbang di IKN yang mengintegrasikan konsep “10-Minute City” atau “Kota 10 Menit”.

Artinya, penduduk IKN akan dengan mudah mencapai titik atau lokasi penting dalam waktu 10 menit, baik dengan berjalan kaki, bersepeda, maupun menggunakan kendaraan.

Oleh karena itu, OIKN memastikan kawasan hunian akan dilengkapi dengan fasilitas publik yang mendukung, seperti sekolah, pusat perbelanjaan, taman, hingga layanan kesehatan sehingga dapat menciptakan ekosistem kota yang nyaman.

Pembangunan hunian berimbang tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan hunian terjangkau bagi masyarakat yang akan pindah ke IKN, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin memiliki rumah milik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OIKN menciptakan kawasan yang inklusif dan ramah masyarakat dengan memberikan pilihan hunian yang nyaman dan terjangkau.


Payung hukum

Dalam menciptakan hunian berimbang di IKN, dasar hukum menjadi salah satu faktor utama yang akan mendukung kelancaran pembangunannya, seperti keberadaan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang IKN yang berisi aturan terkait.

“Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono.

Tertulis pula mengenai aturan pola hunian yang diwajibkan bagi para pengembang dengan pola berimbang, yakni saat membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu pokok urgensi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang IKN adalah mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan hunian, melakukan penataan permukiman atau perumahan di IKN, serta memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang.

"Tentu kaitannya dengan perumahan ini pasti menjadi esensial karena di mana pun rumah itu menjadi satu sarana yang sangat penting, apalagi terdapat masyarakat lokal sehingga dalam konteks di delineasi wilayah IKN itu bagaimana kita menata kembali," ujar Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati.

OIKN belajar dari pengalaman DKI Jakarta yang mengalami kepadatan dan perekonomiannya terkonsentrasi di kota besar tersebut.

Adapun penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain, pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.

Kemudian pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN, serta tambahan ketentuan lainnya adalah penggunaan dana konvensi hunian berimbang bagi percepatan pembangunan perumahan di IKN Nusantara.

Di tengah cahaya gemerlap pembangunan, penting untuk tidak melupakan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah tempat di mana tersedianya taman kota yang hijau, bangunan-bangunan hemat energi, transportasi berkelanjutan, hingga menjadi rumah bagi masa depan yang lestari.

IKN menjadi bukti bahwa rencana kota yang bijak adalah kunci untuk mencapai keseimbangan sempurna, lantaran setiap zona diatur dengan cermat untuk menciptakan harmoni antara infrastruktur yang maju dan perumahan yang berkualitas.

Ketika kuas melukis warna-warna ini pada kanvas IKN, terlihat kota-kota yang berkembang dengan bijak. Mereka adalah rumah bagi impian dan harapan, tanah di mana pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bergandengan tangan dengan kelestarian lingkungan.

Dalam kisah IKN, warna hunian membawa keindahan dan keseimbangan. Mereka adalah sentuhan artistik dalam cerita pembangunan yang tak ada habisnya. Dengan warna-warna ini, masa depan yang penuh warna-warni terlihat, di mana IKN adalah konsep yang mewarnai impian dan harapan setiap penduduk kota.

IKN menjadi kanvas besar yang akan diwarnai dengan inovasi, fungsionalitas, dan keindahan. 

Lebih dari itu, IKN bakal menempatkan para penghuninya di ruang-ruang untuk menatap masa depan yang lebih berpengharapan.








 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023