Dokumen bersejarah ini ditandatangani pada 4 Februari 2019 yang kemudian oleh PBB ditetapkan sebagai Hari Internasional Persaudaraan Manusia
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Majelis Hukama Muslimin (MHM) kantor cabang Indonesia Muchlis M. Hanafi menjelaskan konsep kewarganegaraan atau al Muwaathanah yang tertuang dalam Piagam Persaudaraan Manusia.
 
"Piagam Persaudaraan ini berangkat dari nilai-nilai kemanusiaan. Manusia diberikan kebebasan yang harus dijaga, kebebasan beragama, kebebasan individu, kebebasan berpendapat, dan lainnya," ujar Muchlis dalam bedah Buku Piagam Persaudaraan Kemanusiaan di Jakarta, Sabtu.
 
Piagam Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Berdampingan (Koeksistensi) ditandatangani Grand Syekh Al-Azhar Ahmed Al Tayeb bersama pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus.

Baca juga: TGB ingatkan pemuda Indonesia akan bahaya ancaman perubahan iklim
 
Dokumen bersejarah ini ditandatangani pada 4 Februari 2019 yang kemudian oleh PBB ditetapkan sebagai Hari Internasional Persaudaraan Manusia.
 
Menurut Muchlis, Piagam Persaudaraan disusun atas kesadaran bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan dan diberi kemuliaan.
 
Muchlis menjelaskan salah satu pesan penting dalam Piagam Persaudaraan Kemanusiaan, yaitu al Muwaathanah. Istilah ini terambil dari kata wathana yang berarti tanah air. Al-Muwaathanah bisa dipahami sebagai kewarganegaraan.
 
"Istilah ini terinspirasi dari Piagam Madinah. Rasulullah ketika ke Madinah, membangun masyarakat Madinah yang diikat ke dalam Piagam Madinah," kata dia.

Baca juga: Quraish Shihab luncurkan buku Islam & Politik di Islamic Book Fair
 
Menurut Muchlis, Piagam Madinah antara lain mengatur bahwa seluruh masyarakat yang ada di Madinah, terlepas apapun suku dan agamanya, dianggap sebagai satu ummah (masyarakat). Sehingga, beragam kabilah dan agama yang ada di Madinah dapat dipersatukan.
 
"Rasulullah SAW membangun persaudaraan. Rasulullah SAW mempersaudarakan Aus dan Khazraj yang sudah berperang lebih 120 tahun. Rasulullah juga mempersaudarakan Anshar dan Muhajirin, lalu mempersaudarakan beragam pemeluk agama dan kabilah," katanya.
 
Dalam Piagam Madinah, kata Muchlis, Nabi juga memberikan jaminan kepada orang Yahudi, Nasrani Najran, Majusi Persia, semua diberi hak dan kewajiban yang sama.
 
"Semangatnya adalah kewargaan negara, bukan kewargaan agama," kata dia.
 
Menurutnya, semangat inilah yang dikembangkan MHM melalui beragam dialog antara timur barat, sesama muslim, serta dialog antaragama, untuk menciptakan kehidupan yang penuh damai.

Ia ingin agar Piagam Persaudaraan menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia dan global untuk hidup silih berdampingan, toleransi, dan membantu satu sama lain, terlepas dari perbedaan identitas.

Baca juga: Majelis Hukama ikut pamerkan buku toleransi di Islamic Book Fair

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023