Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (18-23 September), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah ditetapkan tersangka oleh KPK, hingga Komnas HAM sampaikan delapan rekomendasi terkait aksi penolakan warga Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. KPK umumkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

"Menetapkan serta mengumumkan tersangka
GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kejagung tetapkan Direktur Bukaka sebagai tersangka tol Japek II MBZ

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Uttama," kata Kuntadi di Jakarta.

Selengkapnya baca di sini.

3. Komnas HAM sampaikan delapan rekomendasi penanganan Rempang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan delapan rekomendasi terkait aksi penolakan warga atas rencana pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

"Pertama, meminta menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) berdasarkan Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

4. Dewas KPK nyatakan Johanis Tanak tak bersalah soal perkara chat

Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak bersalah dalam perkara chat (percakapan) dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

"Menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

5. Pengawal Kapolda Kaltara meninggal akibat luka tembak di dada

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sarake Bayu Setianto mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir H, pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya, menyebut penyebab kematian yakni luka tembak di dada sebelah kiri yang tembus ke organ vital.

"Luka tembak di dada sebelah kiri tembus ke jantung dan paru-paru," kata Satake di Semarang, Sabtu

Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023