"Iya, laporan sudah kami terima dan sekarang masih dalam telaah,"
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Lombok Utara berinisial BH.

Kepala Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Iya, laporan sudah kami terima dan sekarang masih dalam telaah," kata Pujawati.

Dalam proses telaah, jelas dia, pihaknya belum dapat menentukan arah penanganan sesuai dengan laporan BH.

Dia memastikan pihaknya harus lebih dahulu melakukan permintaan klarifikasi kepada BH terkait adanya dugaan penelantaran dari pihak agen pemberangkatan saat korban mengalami sakit.

"Kami akan melihat dugaan pidananya dahulu seperti apa," ujarnya.

PMI asal Lombok Utara itu bekerja sebagai PMI di Arab Saudi. Melalui agen perekrutan di NTB, BH berangkat pada Mei 2022.

Namun, setibanya di bandara Riyadh, BH terjatuh. Hal itu membuatnya harus mendapatkan perawatan medis.

"Informasi yang kita dapat, dia jatuh saat mengantre ambil koper di bandara," kata Muhammad Saleh, pendamping hukum BH.

Akibat kejadian tersebut, BH menjalani perawatan medis di rumah sakit di Arab Saudi selama empat bulan hingga September 2022.

"Keluarganya mengetahui kondisinya setelah dipulangkan oleh pihak agen," ujarnya.

Karena kaget melihat kondisi kesehatan BH yang tidak bisa duduk, badan dan tangan kanan sakit, serta bicara harus menggunakan bahasa isyarat, keluarga korban menuntut pertanggungjawaban pihak agen perekrut.

"Pernah pihak keluarga melakukan audiensi kepada yang merekrut. Tetapi, tidak diindahkan, makanya kami membantu korban dengan melaporkan pihak perekrut agar hak-hak BH bisa terpenuhi," ucap dia.

BH pun datang ke Polda NTB menggunakan mobil ambulan. Dia melapor bersama pihak keluarga dengan pendampingan hukum dari Muhammad Saleh.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023