"Dari jumlah itu, hanya satu cerobong genset saja dari satu perusahaan tidak lolos uji emisi sesuai hasil laboratorium yang kami terima pekan lalu," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Lingkungan Hidup Jakbar, Gamma Naida saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pengukuran uji emisi tersebut dilakukan pada 3-16 Agustus 2023 adalah salah satu langkah dalam rangka menekan polusi udara yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir di Ibu Kota. "Tanggal 3-16 Agustus dan hasil laboratoriumnya baru keluar minggu lalu," kata Gamma.
Hal itu untuk menekan polusi udara dari emisi sumber tidak bergerak, dalam hal ini perusahaan bercerobong. Dalam pengukuran itu, satu perusahaan bercerobong di Kalideres tidak lolos uji emisi lantaran emisi dari cerobong gensetnya yang tidak sesuai baku mutu udara.
"Kalau untuk emisi cerobong perusahaan, teknis pengukurannya kita mengacu ke Permen LHK 11 tahun 2021 untuk baku mutunya itu. Jadi kemarin dari pengukuran ada satu cerobong genset yang tidak memenuhi baku mutu," katanya.
Baca juga: Pemkot Jakbar tanam ribuan bougenville untuk kurangi polusi udara
Ke-13 perusahaan yang diukur emisinya tersebar di tujuh kecamatan di Jakarta Barat, yakni satu perusahaan di Cengkareng, satu perusahaan di Taman Sari dan satu perusahaan di Grogol Petamburan. Selain itu dua perusahaan di Palmerah, dua perusahaan di Kebon Jeruk, satu perusahaan di Kembangan dan lima perusahaan di Kalideres.
"Jadi pelaksanaan pengukuran emisi sumber tidak bergerak itu dilakukan pada 13 lokasi atau kegiatan usaha di tujuh kecamatan. Dari 13 lokasi usaha itu ada 20 cerobong yang diperiksa, yakni 10 cerobong genset, empat cerobong boiler dan sisanya (enam) cerobong 'dust-collector'," ungkap Gamma.
Hanya satu cerobong satu perusahaan tersebut yang tidak lolos uji emisi, sementara 19 cerobong lainnya dinyatakan lolos uji emisi. "Yang cerobong genset itu saja, yang lain dinyatakan lolos setelah uji lab," kata Gamma.
Pihaknya belum mengkonfirmasi nama perusahaan tersebut. "Untuk sekarang belum kami publikasikan nama perusahaannya. Intinya sudah kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Gamma.
Gamma meminta perusahaan dengan jenis cerobong apapun untuk mematuhi aturan standar baku mutu udara.
"Sebetulnya kalau cerobong tidak bergerak ini kan tetap kita mengajukan peraturan. Jadi meskipun misalnya untuk fasilitas produksinya memakai 'boiler', tetap emisinya harus sesuai standar baku mutu," kata Gamma.
Baca juga: Senin siang, udara Pejaten Barat paling tidak sehat se-Jakarta
Mengenai cerobong genset yang hanya dipakai sebagai cadangan oleh perusahaan terkait, Gamma menegaskan agar tetap berpatokan pada standar baku mutu udara.
"Meskipun genset cadangan yang memang pada umumnya kan kalau genset cadangan hanya dilakukan pemanasan saja ya setiap minggu, jadi tetap baku mutunya harus memenuhi," kata Gamma.
Atas tidak lolosnya perusahaan di Kalideres tersebut dalam uji emisi, pihaknya memberikan sanksi administrasi paksaan. "Betul, akan kita kenakan sanksi administrasi paksaan," kata Gamma.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi paksaan kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar baku mutu.
"Jadi kalau laboratorium menyampaikan bahwa melebihi baku mutu, maka kita akan memberikan sanksi administrasi paksaan sesuai dengan ketentuan," kata Ahmad.
Adapun sanksi administratif paksaan, kata Ahmad, adalah sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran atau memulihkan dalam keadaan semula.
"Penerapan sanksi ini bisa dilakukan kepada penanggung jawab usaha atau perusahaan begitu dengan terlebih dahulu memberikan teguran tertulis," kata Ahmad.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023