Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro menilai peserta pemilu memberikan tombol suka (like) pada unggahan (posting) di media sosial merupakan hak.

"Ada 'posting'-an yang 'share' atau komentar ‘ayo pilih saya supaya menang’ itu yang tidak boleh, tapi misal dia suka atau 'like' karena tradisi kerja saya ya itu hak segala bangsa," kata Karyatin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Karyatin menegaskan istilah "like" ini diperuntukkan bagi unggahan umum sebagai sewajarnya pengguna media sosial (medsos), tidak menjurus kepada topik spesifik seperti kampanye Pemilu 2024.

Dia menilai wajar fitur "like" ini bisa dimanfaatkan oleh peserta pemilu saat menyukai program salah satu bakal calon presiden, calon legislatif maupun calon kepala daerah. Bukan terkait figur salah satunya.

"Semua punya hak suara kecuali TNI-Polri, namun demikian pemerintah melarang seperti itu juga harus seimbang dengan tidak memanfaatkan ASN," katanya.

Baca juga: ASN Jaktim tandatangani pakta integritas jaga netralitas Pemilu 2024

Dia mengaku setuju dengan adanya aturan larangan berkomentar, membagikan hingga menyukai unggahan terkait partai politik tertentu.

Namun juga harus ada sinergi pemerintah agar tidak berpihak kepada pada suatu kepentingan politik tertentu.

"Jika ditemukan ada akun tertentu atas nama ASN harus melalui prosedur Inspektorat, bilamana diulang lagi sampai tiga kali baru diambil tindakan tegas," tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang objektif dan akuntabel di DKI Jakarta.

"Sangat penting guna mewujudkan birokrasi dan ASN yang netral dalam memahami serta mencermati perkembangan situasi politik sebelum maupun setiap tahapan Pemilu 2024 yang berpotensi mengganggu netralitas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

Baca juga: Peluang besar anak muda DKI Jakarta memutus politik uang

Sebagai bentuk upaya memperkuat netralitas ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota Provinsi DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/8).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satu hal yang diatur sebagai bentuk pelanggaran adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023