Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera melaporkan 10 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mabes Polri terkait perbuatan tidak menyenangkan dalam penyitaan mobil terkait kasus yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Kesepuluh oknum tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan karena masuk ke kantor DPP PKS tanpa persetujuan.

"Semua ada 10 orang oknum KPK yang melakukan penyitaan," kata Sekretaris Jenderal PKS M Taufik Ridho di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Taufik yang didampingi kader PKS dari Komisi III DPR RI Muzzammil Yusuf, Indra dan Aboe Bakar Al Habsyi mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia tidak menyebutkan nama-nama yang dianggap sebagai oknum KPK yang melakukan penyitaan mobil di kantor DPP PKS Senin (6/5) lalu.

Ia juga tidak menyebut nama Juru Bicara KPK Johan Budi yang disebut-sebut sebagai salah satu oknum yang dilaporkan.

Penyidik KPK Senin (6/5) malam bersama dengan orang dekat Luthfi yaitu Ahmad Zaky mendatangi gedung DPP PKS untuk menyita sejumlah mobil terkait dengan Luthfi.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik penyidik sudah membawa surat perintah penyitaan dan penggeledahan serta printer dan komputer untuk membuat berita acara penyitaan.

Namun satpam yang diminta menandatangani berita acara penyegelan menolak melakukannya, sehingga dibuat berita acara penolakan penyegelan.

Meski penyidik tidak membawa mobil-mobil terkait Luthfi itu, tapi mobil yang akan disita sudah disegel.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013