Gorontalo (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting menyebut laporan dugaan kasus korupsi di Provinsi Gorontalo cukup rendah.

“Di Gorontalo sampai 31 Desember 2022 tercatat ada 14 laporan dugaan tindak pidana korupsi. Kita bisa melihat angkanya itu terbilang sangat rendah, kita bisa menginterpretasikan bahwa memang korupsi tidak banyak di sini, tapi kita juga bisa menginterpretasikan bahwa masyarakat sudah apatis terkait korupsi,” kata Johnson Ginting dalam sambutan pada Bimbingan Teknis Pemuda dan LSM Antikorupsi di Kota Gorontalo, Selasa.

Ia berharap dengan adanya bimbingan teknis Pemuda dan LSM Antikorupsi bisa lebih meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepedulian terkait tindak pidana korupsi di daerah. Pemuda dan LSM juga diharapkan bisa memberikan laporan sekaligus edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih masif.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menilai rendahnya laporan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK harus dimaknai dengan dua pendekatan.
Pertama, bahwa kasus korupsi mungkin saja rendah atau kedua korupsi tinggi tapi masyarakat sudah menutup mata untuk melaporkan.

“Pak Johnson mensinyalir rendahnya korupsi di Gorontalo ada dua, korupsi rendah atau kita semua diam, apatis, tutup mata, tidak melaporkan. Saya meyakini dengan bimbingan teknis ini terus kita lakukan maka angka yang rendah itu terjadi karena memang rendahnya korupsi di Gorontalo bukan sebaliknya kita tutup mata,” kata Gubernur.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan RI itu juga mengingatkan bahwa sebentar lagi Pemilu dan Pilkada 2024 akan digelar. Praktek korupsi di setiap momen politik sangat mungkin terjadi yang cenderung merugikan masyarakat.

"Kita semua sadar bahwa politik uang (money politic) di setiap momen politik itu pasti terjadi. Jangan dikira itu bukan korupsi meskipun kecil-kecilan, Rp50 ribu, Rp100 ribu. Kalau semua masyarakat kita sadar terhadap bahaya korupsi, tidak menerima sesuatu dari calon legislatif, presiden, kepala daerah maka saya yakin tidak ada yang mau memberi,” katanya.

Bimbingan Teknis Pemuda dan LSM Antikorupsi digelar selama dua hari. Acara ini diikuti oleh 80 peserta dari unsur pemuda dan perwakilan LSM yang sebelumnya telah mendaftar dan diseleksi oleh tim KPK.

Peserta rencananya akan mengikuti sembilan sesi materi diantaranya tentang pemberantasan korupsi, tindak pidana dan dampaknya, gratifikasi dan LHKPN serta materi tentang korupsi dalam pemilihan umum.***

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023