Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Desa Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai desa percontohan anti korupsi tingkat nasional dengan kategori istimewa yang mengantongi nilai 91.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Jumat, menyampaikan apresiasi atas prestasi gemilang itu.

Menurut Nelson, capaian itu dianggap tidak mudah, karena harus memenuhi kriteria serta seleksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam menjaga stabilitas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Gorontalo, Nelson menyebut korupsi adalah musuh yang nyata dalam pembangunan di daerah serta dapat merampas hak-hak dan menyengsarakan rakyat.

"Prestasi ini menjadi kebanggaan kita semua karena dari 81 desa se-Indonesia, Desa Tabongo Timur menjadi salah satu pemenang dengan kategori istimewa," ucap Nelson.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pihak KPK RI tersebut.

Nelson mengatakan dirinya terus mendukung upaya tersebut agar menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Gorontalo. Karena sudah menjadi percontohan desa antikorupsi, maka diharapkan seluruh masyarakat ikut berpartisipasi.

"Pemkab Gorontalo berharap melalui Indeks Desa Membangun (IDM) tidak sekadar melampaui target pembangunan saja, tetapi mendorong desa secara budaya, keagamaan termasuk bebas korupsi," katanya.

Kepala Desa Tabongo Timur Hariyanto Ismail mengatakan, sasaran penilaian untuk Provinsi Gorontalo ada empat kabupaten di lima desa. Kabupaten Gorontalo diwakili Desa Tabongo Timur dan Desa Pilohayanga.

Atas rekomendasi PMD Provinsi Gorontalo melalui Inspektorat penilaian dari 81 desa se-Indonesia setelah diadakan observasi untuk lima desa, Tabongo Timur masuk nominasi dari 22 desa se-Indonesia.

Ia menambahkan, prestasi yang didapat tahun ini dalam lomba desa di tingkat kecamatan dan kabupaten, Desa Tabongo Timur meraih terbaik 1 tingkat Provinsi Gorontalo dan di tingkat nasional terbaik IV kategori istimewa.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023