ANTARA - Sejak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa atau undang-undang desa diterbitkan, pemerintah desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah. Pemerintah desa mendapatkan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 1 miliar – Rp 1,6 miliar pertahun untuk satu desa untuk membangun dan meningkatkan perekonomian di desa. Untuk mencegah tindakan korupsi dan penyelewangan dana desa mulai tahun 2022, KPK menginisiasi program Percontohan desa antikorupsi bertujuan menumbuhkan akuntablitas, transparansi, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa melalui berbagai tahapan pada tahun 2022 terpilih 10 desa antikorupsi dari 10 provinsi. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Keysha Anissa/Syahrudin/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)

Saksikan juga:
Mewujudkan desa antikorupsi bagian 2
Mewujudkan desa antikorupsi bagian 3