Medan (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki dewasa pelaku judi jenis Sydney di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

"Pelaku diringkus petugas, Senin (25/9) sekitar pukul 12.40 WIB, di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kabupaten Tapteng, tepatnya di Simpang Sarudik," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga Iptu Dony P. Simatupang, di Medan, Selasa.

Pelaku adalah SMS (59) pekerjaan wiraswasta, dengan Alamat di Jalan Jetro Hutagalung, Komplek Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Dony menyebutkan barang bukti yang disita Tim Opsnal Polres Sibolga, yakni dua buah pulpen, satu lembar kertas bertuliskan tebakan nomor judi jenis Sydney, uang tunai sebesar Rp 156.000,-

"Kemudian, hasil dari pasangan nomor judi jenis Sydney, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BB 6351 MN beserta kunci sepeda motor tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan awal kejadian bermula, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis Sydney di Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Ketika tiba di TKP, petugas melihat pelaku sedang pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk mengantarkan pasangannya ke Sibuluan, Kabupaten Tapteng," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan selanjutnya personel mengikuti pelaku dan berhasil menghentikan SMS di Jalan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapteng, tepatnya di Simpang Sarudik.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tebakan nomor judi dan uang tunai merupakan hasil dari judi.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga," kata Dony.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023