Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengingatkan para pelaku UMKM di Indonesia agar memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi mengembangkan usaha mereka.
 
"Karena kalau kita mau naik kelas, modal kita harus bertambah. Jadi, ini (pemanfaatan KUR) yang bisa didorong," kata Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin di Jakarta, Rabu.
 
Berikutnya, Rudy mengatakan pihak perbankan tidak akan sembarangan dalam memberikan KUR kepada pelaku UMKM. Dia mengatakan pihak perbankan akan memberikan KUR kepada pelaku UMKM yang dinilai dapat mengembalikan dana tersebut.
 
"Perbankan ini kan tidak nekat memberikan pembiayaan kepada UMKM melalui KUR. Perbankan pasti ada hitung-hitungan. Mereka juga sudah melihat data dan risiko tersebut," ujar Rudy.
 
Diketahui, KUR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. KUR bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Selain itu, penyaluran KUR kepada pelaku UMKM juga turut berperan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Data Kementerian Koperasi, dan Usaha, Kecil, dan Menengah menunjukkan bahwa hingga 29 Agustus 2023, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp148,95 triliun atau 50,15 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp297 triliun. Penyaluran KUR tersebut telah menjangkau sebanyak 2,71 juta debitur.
 
Saat ini, pemerintah terus memacu penyaluran KUR yang efektif, tepat sasaran, serta mampu mencapai target. Salah satu langkah yang dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran KUR adalah berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam mendorong pelaku UMKM di daerahnya agar memanfaatkan KUR.

Pemerintah pun akan memberikan apresiasi kepada pemda yang paling banyak menyalurkan KUR kepada pelaku UMKM di daerahnya.

Baca juga: Kemenkop UKM: Revisi aturan perdagangan daring untuk lindungi UMKM

Baca juga: Kemenkop UKM pastikan penyaluran KUR tanpa agunan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023