Ini pasti ada korelasi antara peserta tidak aktif dengan tunggakan pembiayaan
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan faktor kemauan membayar menjadi salah satu penentu yang mempengaruhi kepatuhan peserta membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Survei tersebut dilakukan Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada (KP-MAK UGM) terhadap 4.059 peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1, 2, dan 3, di 15 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi Indonesia," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Faktor lain, kata dia,  yang juga berpengaruh pada kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, adalah responden pernah mengakses layanan kesehatan, mempunyai anggota keluarga dengan penyakit katastropik,  puas terhadap layanan kesehatan, hingga menghindari risiko sakit.

Survei yang dipimpin Peneliti Pusat KP-MAK UGM, dr Syamsu Hidayat, juga menyampaikan beberapa alasan peserta JKN segmen PBPU yang menjadi responden, tidak membayar iuran, antara lain tidak memiliki pendapatan menentu, lupa membayar iuran, malas mengantre, hingga kesulitan akses membayar.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Jutaan penunggak iuran harus dibenahi

Agustian mengatakan pihaknya berupaya agar penyebab peserta menunggak iuran dapat teratasi. Untuk masyarakat yang tidak mampu, lanjutnya, dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga iurannya dapat ditanggung pemerintah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS Kesehatan juga menyediakan program untuk memudahkan peserta membayar iuran JKN, mulai dari menyediakan layanan autodebit hingga layanan telecollecting untuk mengingatkan peserta membayar iuran, serta lebih dari 950 ribu akses layanan pembayaran iuran.

Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewas BPJS Kesehatan Selasa (26/9) mencatat nilai tunggakan JKN sekitar Rp25 triliun yang bersumber dari 51,9 juta peserta tidak aktif.

"Ini pasti ada korelasi antara peserta tidak aktif dengan tunggakan pembiayaan,” kata Edy.

Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan belum perlu naik sampai pertengahan 2025

Untuk itu ia mendorong investigasi penyebab peserta BPJS Kesehatan yang kini menjadi peserta tidak aktif. Artinya, peserta yang sudah terdaftar tapi tidak bisa menggunakan jaminan layanan kesehatan karena tidak atau telat membayar.

Menurutnya, tunggakan yang terjadi tidak semua karena salah peserta, bisa karena perusahaannya tidak mampu bayar, karena beban pemda berat sehingga peserta PBI APBD dikurangi, dan faktor lainnya.

Program rehabilitasi yang menjadi kebijakan BPJS Kesehatan untuk mengatasi peserta yang tidak aktif karena menunggak perlu mempertimbangkan beberapa hal. Sistem itu, menurut Edy, sudah bagus dengan memberi keleluasaan peserta untuk mencicil tunggakannya. Sayangnya saat proses mencicil ini, peserta tidak bisa langsung menggunakan manfaat kepesertaan karena harus menunggu lunas dulu.

“Apakah tidak ada cara lain. Misal diberikan diskon dan yang benar-benar tidak mampu harus diarahkan ke peserta PBI," katanya.

Baca juga: Komposisi iuran JKN didominasi urunan masyarakat mampu

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023