Padang (ANTARA News) - Nursyam alias Bonbon, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Bongkar Muat Teluk Bayur, melarikan diri usai divonis selama tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa.

Diduga memanfaatkan kelalaian petugas jaga, Nursyam yang didampingi penasihat hukumnya Nurhayati Nurdin, kabur saat mendaftar pengajuan banding.

Dalam amar putusan sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yus Enidar, dengan anggota Mahyudin dan Jamaludin itu, terdakwa Nursyam dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pasal 378 jo pasal 372 KUHP, dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara," kata Yus.

Atas putusan tersebut, terdakwa atas anjuran Nurhayati Nurdin, menyatakan sikap pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir dulu," kata Nursyam.

Sebelum putusan disampaikan sejak awal hingga akhir persidangan berlangsung, tidak tampak pengawalan yang ketat terhadap terdakwa Nursyam.

Selama masa persidangan terdakwa tidak ditahan, karena dijamin sepenuhnya oleh Nurhayati.

Sekitar satu jam usai menjalani persidangan, terdakwa Nursyam alias Bonbon tampak masih berada bersama Nurhayati, didampingi petugas kejaksaan.

Dari perbincangan terdakwa dengan Nurhayati tersebut, terdengar terdakwa akan mengajukan banding.

Ketika duduk menunggu pengurusan pendaftaran banding itu, tiba-tiba terdakwa Nursyam berlari meninggalkan pengadilan.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, hingga kini, belum ada kepastian apakah terdakwa sudah ditangkap atau belum.

Sebelumnya, Nursyam alias Bonbon didakwa Jaksa Penuntut Umum Irawati, telah melakukan penggelapan uang yang disetorkan perusahaan bongkar muat ke Koperasi Bongkar Muat Teluk Bayur senilai Rp185,6 juta.

Namun, terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp20 juta. Atas perbuatan terdakwa tersebut, jaksa menjerat perbuatan terdakwa pidana Pasal 378 KUHP.

(KR-HMR/K007)

Pewarta: Hamriadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013