Jakarta (ANTARA News) - Persidangan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, mendengarkan keterangan dua saksi ahli terkait perkara dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2.

Kedua saksi ahli tersebut yakni Nonot Harsono, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Sofyan Djalil, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Dalam awal persidangan itu, jaksa sempat keberatan dengan saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan, karena menilai saksi Nonot dinilai terlalu sering hadir di persidangan serta kesaksiannya tidak objektif.

Namun majelis hakim tetap memutuskan keterangan kedua saksi itu bisa didengarkan.

Nonot Harsono menyatakan sebenarnya penyelenggara jasa dengan bisnis level UKM bisa bekerjasama dengan penyelenggara jaringan dalam hal ini operator seluler.

"Karena itu wajar saja ada perjanjian `business to business` (B to B) antara operator dan penyelenggara jasa, karena itu adalah refleksi dari usaha. Jadi pemerintah tidak bisa ikut campur," katanya.

Sementara itu, saksi Sofyan Djalil dalam menjawab pertanyaan Luhut terkait proses lelang frekuensi, ia menyatakan pemerintah mensyaratkan, peserta lelang harus memiliki infrastruktur jaringan telekomunikasi yang luas dan punya modal besar.

Hanya saja, sekalipun operator seluler sudah mendapatkan izin frekuensi 3G, mereka wajib bekerjasama dengan pihak lain agar tidak ada unsur monopoli.

"Operator penyelenggara jaringan sebagai pemilik izin penggunaan frekuensi 3G wajib bekerjasama dengan penyelenggara jasa lain untuk menyediakan jasa internet," katanya.

Bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) Indosat-IM2 adalah wajar, katanya.

Sofyan mengibaratkan IM2 itu seperti mobil yang melaju di jalan tol, di mana mobil itu cukup membayar sewa tol.

"IM2 sebagai penyedia jasa cukup bekerjasama dengan Indosat dan tidak perlu investasi besar-besaran jaringan," katanya.

Sofjan menambahkan, Indosat bisa saja menyelenggarakan sendiri jasa internet tanpa harus mendirikan anak usaha IM2, karena dari sisi perpajakan biayanya akan dobel.

Namun dari sisi manajemen bisnis, dengan pemisahan ini, Indosat akan lebih fokus menjaring banyak pelanggan.

Yang jelas, setelah lelang 3G, pemerintah juga tidak tinggal diam. Pemerintah terus memantau penggunaan frekuensi melalui Balai Monitor (Balmon).

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (23/5) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
(R021/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013